Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH

Kawan... Katakan REVOLUSI !!!

Blog EntryMay 31, '09 5:49 PM
for everyone

Bismillahirrohman ar rohiim

Bayanat Pilpres 2009 yang disampaikan oleh DPP PKS yang dianggap mengutamakan maqasid dan maslahat yang lebih besar. Berikut masukan terkait pertimbangan hukum (istidlal) yang menselisihi perkara yang lebih besar dan lebih mengutamakan perkara cabang (maslahat). Bayan tersebut dapat didownload disini atau dilihat disini.

1. Pengambilan keputusan tersebut didasarkan kepada kontrak politik dengan kecenderungan berkompromi serta mencampur adukkan kebenaran dengan keburukan dengan hukum, penguasa, dan etika politik yang menganut azas machiavelis dan mengesampingkan dalil dalil rajih penegakan syariat secara terang terangan dan kaffah. Sedangkan Islam melarang menyembunyikan al Haq (islam/ risalah) itu sendiri baik kepada musuh maupun kepada teman.

وَلاَ تَلْبِسُواْ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُواْ الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“ Janganlah kamu campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kamu sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya. “ (QS. Al Baqarah 42)

Imam Qatadah dan Mujahid mengartikan ayat ini : “ Janganlah kamu campur adukkan antara agama Yahudi dan Nasrani dengan Islam. “ ( Al Qurtubi , Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an , Juz 1, hlm : 233 , Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Adhim, juz I, hlm 133)

وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan itu akan menjerumuskan orang-orang kepada kesesatan. ( Ibnu Katsir, Lo. Cit)

Dari ayat di atas, bisa disimpulkan bahwa di dalam dunia ini hanya ada dua ; Kebenaran dan Kebatilan, dan tidak ada yang lain. Jika ada yang mengatakan bahwa di sana ada istilah mubah yang terletak antara wajib dan haram ? Maka jawabannya adalah bahwa mubah harus dilihat dari dampaknya, apakah akan menguatkan kebenaran ( wajib ) atau kebatilan ( haram) , jika menguatkan kebenaran maka kita termasuk darinya dan begitu pula sebaliknya.

2. Hal tersebut menjadikan wali (pelindungan) kepada orang yang berada di luar garis perjuangan menegakkan Islam (wala' kepada taghut), sedangkan Allah berfirman :

"Sesungguhnya mereka telah mendustakan yang haq (Al-Quraan) tatkala sampai kepada mereka, maka kelak akan sampai kepada mereka (kenyataan dari) berita-berita yang selalu mereka perolok-olokkan." QS. Al An'aam 4.

Dan Allah lebih mengetahui (daripada kamu) tentang musuh-musuhmu. Dan cukuplah Allah menjadi Pelindung (bagimu). Dan cukuplah Allah menjadi Penolong (bagimu). QS. An Nisaa 46

Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah) QS. An Nisaa 138-139.

3. Menegakkan Islam dengan metodologi seperti ini (machiavelis) adalah perkara yang mengambil dalil furu' (maslahat) dan mencampakkan ushul dari agama yang merupakan perkara aqidah (wala' wal baro'). Sedangkan dalam perkara aqidah tidak ada perselisihan.

Ibnu Abdil Bar (wafat 463 H) berkata : “Sekiranya kebenaran itu terdapat di dalam dua hal yang bertentangan, maka tidak mungkin orang-orang salaf akan saling menyalahkan dalam ijtihad, keputusan, dan fatwa-fatwa mereka.

Imam Qardhawi dalam Fiqh Aulawiyatpun mendahulukan ushul daripada perkara furu'. Perkara tersebut juga menyelisihi prinsip Tawazun dalam Prioritas. Dalam Islam juga ada mabadi’ (prinsip asas/dasar) yang harus didahulukan daripada wasail (sarana), dalil qath’i yang harus didahulukan daripada dalil dhanni, kaidah kull daripada kaidah juz, mendahulukan ushul daripada furu’,

4. Menegakkan Islam dengan metodologi seperti ini (machiavelis) adalah perkara menghalalkan segala cara dan menjadikan tujuan sebagai 'berhala' serta mengesampingkan manhaj dakwah Rasul yang mengambil pelindung dari HANYA orang orang beriman.

Imam Asy-Syatibi membagi maqashid menjadi tiga bagian, yaitu: dharuriyat, hajiyat dan tahsinat. Dharuriyat artinya harus ada demi kemaslahatan hamba, yang jika tidak ada, akan menimbulkan kerusakan, misalnya Rukun Islam. Perkara menegakkan dengan cara seperti ini justru menimbulkan kerusakan aqidah dan kerusakan konsep syariah secara utuh.

Dharuriyat beliau jelaskan lebih rinci mencakup lima tujuan, yaitu menjaga agama (hifzh ad-din); menjaga jiwa (hifzh an-nafs); menjaga akal (hifzh al-`aql); menjaga keturunan (hifzh an-nasl) dan menjaga harta (hizh al-mal) (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, II/4). Inilah sekilas konsep Asy-Syatibi tentang maqashid syariah (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, II/4-5; Az-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami, 11/1046-1051).

Dharuriyat beliau jelaskan lebih rinci mencakup lima tujuan, yaitu menjaga agama (hifzh ad-din); menjaga jiwa (hifzh an-nafs); menjaga akal (hifzh al-`aql); menjaga keturunan (hifzh an-nasl) dan menjaga harta (hizh al-mal) (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, II/4). Inilah sekilas konsep Asy-Syatibi tentang maqashid syariah (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, II/4-5; Az-Zuhayli, Ushul al-Fiqh al-Islami, 11/1046-1051).

Dalam perkembangan kontemporer, konsep maqashid syariah ternyata banyak dibelokkan untuk melegitimasi ide-ide Barat, bukan untuk menerapkan syariat seperti digagas Asy-Syatibi itu sendiri. Contoh, tujuan menjaga agama ditafsirkan oleh Ulil Abshar Abdalla (Jaringan Islam Liberal) sebagai perlindungan terhadap kebebasan beragama (the protection of the freedom of religion); tujuan menjaga akal diinterpretasikan sebagai perlindungan terhadap kebebasan berpikir (the protection of the freedom of thought). Jadi, konsep maqashid syariah dijadikan sekadar instrumen untuk menyusupkan ide-ide liberal yang sekuler (Shiddiq Al-Jawi, Menimbang Maqashid Syariah, jurnal al-Waie edisi 40).

6. Tiada Maslahat tanpa Syariah.
Pertama bahwa maslahat merupakan hikmah (akibat) penerapan syariat, bukan illat penetapan syariat. Menurut An-Nabhani memang ada hubungan maslahat dengan syariat. Hal ini beliau pahami dari Alquran yang menyatakan bahwa diutusnya Nabi SAW adalah untuk membawa rahmat, yaitu maslahat, misalnya dalam QS Al-Isra: 82 dan QS al-Anbiya’: 107. Namun demikian, An-Nabhani dengan hati-hati menekankan berulang-ulang, bahwa maslahat itu bukanlah illat atau motif (al-ba’its) penetapan syariat, melainkan hikmah, hasil (natijah), tujuan (ghayah), atau akibat (aqibah) dari penerapan syariat.

Kedua, maqashid syariah merupakan tujuan dari syariat secara keseluruhan (ka-kull), bukan tujuan syariat sebagai satu persatu hukum (li kulli hukmin bi ‘aynihi). Dengan kata lain, terwujudnya kemaslahatan merupakan hasil penerapan syariat secara keseluruhan, bukan hasil penerapan dari masing-masing hukum. Jika kita mengatakan bahwa tujuan setiap hukum (satu persatu) adalah untuk memperoleh maslahat, ini hanya ditunjukkan oleh dalil aqli (akal), bukan oleh dalil syariat. Padahal, berbicara tentang hukum syariat haruslah didasarkan pada dalil syariat, bukan dalil aqli.

Ketiga, konsep maqashid syariah mendudukkan hikmah (akibat) penerapan syariat kadang terwujud dan kadang tidak terwujud. Misalnya, mengenai khamar dan judi, Allah menerangkan keduanya dapat memunculkan kebencian dan permusuhan di antara manusia (QS Al-Maidah: 91). Namun faktanya, banyak penenggak khamar dan para penjudi rukun-rukun saja, tidak ada permusuhan dan kebencian di antara mereka.

Prinsip ketiga ini mengandung maksud, bahwa tujuan-tujuan hukum ini tidak boleh dijadikan sebagai illat. Keharaman khamar dan judi juga akan bergantung pada ada-tidaknya permusuhan dan kebencian di antara pelakunya. Jika ada permusuhan maka khamar dan judi haram, jika harmonis dan rukun-rukun saja maka khamar dan judi menjadi boleh. Tentu ini tidak benar.

Keempat, konsep maqashid syariah adalah hikmah dari penerapan syariat hanya diketahui berdasarkan nash syariat, bukan berdasarkan akal. Sebab, yang menetapkan syariat adalah Allah sehingga hanya Allah saja yang mengetahui tujuan pensyariatannya.

Sebagai penutup
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.[256]Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." [QS. Al Baqarah 256-257)

21 CommentsChronological   Reverse   Threaded
hamiludd2kwah wrote on May 31, '09
ALLAAAAAAHU AKBAR ...............................................

Tulisan yang sangat argumentatif dan sangat Islamiy... Semoga umat Islam bisa mengadopsinya kecuali bagi mereka punya dalil yang lebih kuat. Silahkan kemukakan dalil yang lebih kuatnya agar artikel diatas bisa dibuang dan dihapus :)
rijalsolo wrote on May 31, '09
subhanalloh Alloh akbar..

tak hbs kt tausiyah ini kpd mrk..
apakh hti mrk dah t'tutup dg millah demokrasi..
setobuje wrote on May 31, '09
semoga bang revolusidamai bisa mengirim bayanat ini kekantor DPP PKS, di Mampang. gak hanya dimuat di Multiply atau dunia maya saja.:)
revolusidamai wrote on May 31, '09
Silahkan kemukakan dalil yang lebih kuatnya agar artikel diatas bisa dibuang dan dihapus :)
dengan logika yg sama, apakah bayanat itu terbantahkan dan mansukh?
revolusidamai wrote on May 31, '09
gak hanya dimuat di Multiply atau dunia maya saja.:)
Insya Allah akan direspon teman2 PKS sendiri secara internal struktural.
setobuje wrote on May 31, '09
Insya Allah akan direspon teman2 PKS sendiri secara internal struktural.
kalo yg respon orang2 bawah g efektif om...lebih baik langsung ke yg atas.
ini yg ana rasa belum dilakukan secara optimal dari harokah2 lain diluar PKS
revolusidamai wrote on May 31, '09
alo yg respon orang2 bawah g efektif om...lebih baik langsung ke yg atas.
Insya Allah ada yg baca dr orang DPP (karena biasanya gitu). Dulu pada saat kongres bali, kita bikin propaganda massal sehingga banyak sekali masukan ke DPS. Alhasil pernyataan2 kontraproduktif tersebut bisa dikatakan bukan pernyataan resmi DPP, namun pernyataan pribadi, misal pernyataan pribadi sekjen, atau yg lain.

Selain itu kita juga usahakan untuk mengirimkan artikel yg lebih lengkap untuk dikirimkan ke DPP PKS.
hamiludd2kwah wrote on May 31, '09
semoga bang revolusidamai bisa mengirim bayanat ini kekantor DPP PKS, di Mampang. gak hanya dimuat di Multiply atau dunia maya saja.:)
Ia, akhi... seharusnya para kader dapat membantu menyampaikannya. Karena bayanat itu juga kita dapati bukan dari mampang, tapi dari multiply yang disebar luaskan oleh para kader PKS...

SEmoga semuanya menjadi kebaikan.... Amin.
zubairbinawaam wrote on Jun 1, '09
Jl. Mampang Prapatan Raya No.98 D, E, F Jakarta 12720
Telp : 021-7995425
Fax : 021-7995433
teotteblung wrote on Jun 1, '09
Jl. Mampang Prapatan Raya No.98 D, E, F Jakarta 12720
Telp : 021-7995425
Fax : 021-7995433
mmm, buat apa tuh alamat? kita juga punya tuh

Gedung Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia
Crown Palace, Jl. Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12790
Telp / Fax : (62-21) 83787370 / 83787372
E-mail : info@hizbut-tahrir.or.id

^_____^
penumpasjalanan wrote on Jun 1, '09
Jl. Mampang Prapatan Raya No.98 D, E, F Jakarta 12720
Telp : 021-7995425
Fax : 021-7995433
mending nt sampaikan ke DPP sana hehehe..
penumpasjalanan wrote on Jun 1, '09
gak hanya dimuat di Multiply atau dunia maya saja.:)
org yg bukan di PKS jg baca n insya akan sadar, tp kayanya klo dkirimin ke DPP PKS tetep lebih cenderung baqa'nya drpd bayannya hehehe..
noorahmat wrote on Jun 1, '09
tp kayanya klo dkirimin ke DPP PKS tetep lebih cenderung baqa'nya drpd bayannya hehehe..
dzhan.......
revolusidamai wrote on Jun 1, '09
ikutan Promosi ah...
Gedung Agitasi Khilafahstuff Lt. 1
Jl. Raya Veteran 112 Gemblegan Solo
Telpon 0271 665094
fax 0271 664906
revolusidamai wrote on Jun 1, '09
Ada dua tulisan pendukung untuk menempatkan maqashid syariah Maslahat untuk ditempatkan pada posisi yang proporsional sesuai hujjah syara'...
http://revolusidamai.multiply.com/journal/item/440/Maslahat_2
http://revolusidamai.multiply.com/journal/item/439/Maslahat
zubairbinawaam wrote on Jun 1, '09
mmm, buat apa tuh alamat? kita juga punya tuh

Gedung Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia
Crown Palace, Jl. Prof. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12790
Telp / Fax : (62-21) 83787370 / 83787372
E-mail : info@hizbut-tahrir.or.id

^_____^
lha yg mo ngasih nasehat ke HTi siapa..?
maaf saya ga mempunyai kapasitas untuk memberi nasehat..:)
belajar utk memperbaiki diri sendiri dulu...:D
hamiludd2kwah wrote on Jun 2, '09
lha yg mo ngasih nasehat ke HTi siapa..?
maaf saya ga mempunyai kapasitas untuk memberi nasehat..:)
belajar utk memperbaiki diri sendiri dulu...:D
Siapapun wajib menasehati sesama Islam, HTI/HT bukan kelompok maksum, jadi muhasabah harus terus dilakukan...

Wassalam
Comment deleted at the request of the author.
noorahmat wrote on Jun 22, '09
Siapapun wajib menasehati sesama Islam
........dengan hikmah dan cara-cara yang ahsan tanpa disertai dzhan sebagaimana disunnahkan oleh Rasulullah dan dicontohkan generasi Salafuna Shalih.
revolusidamai wrote on Jun 22, '09
tanpa disertai dzhan sebagaimana disunnahkan oleh Rasulullah dan dicontohkan generasi Salafuna Shalih.
hm.. dzan ada ketika mengetahui fakta, demikian istbath para qadli ketika menangani suatu perkara semisal kedzaliman penguasa/ pemimpin. Ada dzan (ghalabatudz dzaan) tentang hujjah dan istbath 'amal sehingga bisa memutuskan apakah demikian halnya. Demikian intisari kitab i'lamul muwaqi'iin 'anil rabil 'aalamiin.
noorahmat wrote on Jun 23, '09
hm.. dzan ada ketika mengetahui fakta, demikian istbath para qadli ketika menangani suatu perkara semisal kedzaliman penguasa/ pemimpin. Ada dzan (ghalabatudz dzaan) tentang hujjah dan istbath 'amal sehingga bisa memutuskan apakah demikian halnya. Demikian intisari kitab i'lamul muwaqi'iin 'anil rabil 'aalamiin.
shadaqta....... dzhan tetap harus ditempatkan secara proporsional dengan prinsip yang jelas. Ini dibahas dalam Ilmu Rijalul Hadits untuk menentukan kadar ketsiqahan Perawi Hadits.
Add a Comment